Proyek Gardu Induk PLN Abaikan Titah Bupati, Hukum Jadi Macan Ompong?

Proyek Gardu Induk PLN Abaikan Titah Bupati

JEPARA, JAWA TENGAH|Lensaindonesia.news – Di tengah hiruk pikuk pembangunan, Kabupaten Jepara kembali diuji dengan sebuah ironi yang mencoreng wajah penegakan hukum. Proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, terus berjalan tanpa menghiraukan polemik yang berkecamuk di masyarakat dan perintah tegas dari Bupati Jepara. Aktivitas proyek yang seolah kebal hukum ini memicu amarah warga dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Aktivitas Proyek Berjalan, Pernyataan Bupati Diabaikan

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas proyek berjalan normal seperti tidak ada masalah. Pekerja hilir mudik, alat berat beroperasi, dan pembangunan terus dikebut. Kondisi ini sangat kontras dengan pernyataan Bupati Jepara yang telah dua kali bertemu warga dan menegaskan tidak boleh ada aktivitas proyek selama proses klarifikasi, mediasi, dan analisis persoalan berlangsung.

“Kami belum ada perintah berhenti dari Polres ataupun dari Bupati,” ujar JK, salah seorang pegawai proyek, yang justru membuat berang warga. Pernyataan ini bagai menabuh genderang perang, menantang wibawa pemerintah daerah dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Warga Merasa Dibohongi, Kepercayaan Publik Terkoyak

Warga Desa Tunggul Pandean merasa dibohongi dan dipermainkan oleh ketidakjelasan ini. Mereka mempertanyakan kredibilitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Bupati sudah bicara langsung di hadapan kami, katanya tidak akan ada aktivitas dulu sebelum ada keputusan resmi. Tapi faktanya proyek tetap jalan. Jadi siapa yang harus kami percaya?” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Ketidakjelasan ini bukan hanya memicu kemarahan, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jepara. Masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, sementara terhadap proyek besar dan kepentingan tertentu, hukum seolah kehilangan taringnya.

Pembiaran dan Lemahnya Koordinasi Antarinstansi

Situasi ini juga menyoroti adanya pembiaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Masyarakat menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi proyek ini, sehingga berani mengabaikan perintah bupati. “Ini jelas mencoreng wibawa pemerintah daerah. Kalau bupati sudah bicara tapi diabaikan, berarti ada pihak yang merasa lebih berkuasa dari hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Tunggul Pandean.

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten

Masyarakat mendesak Polres Jepara, Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera turun tangan menghentikan sementara aktivitas proyek sampai ada keputusan hukum yang jelas dan sah. Mereka juga menuntut Bupati Jepara untuk menunjukkan ketegasan dan memastikan komitmennya ditegakkan di lapangan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menuntut keadilan dan kejelasan. Kalau hukum sudah tak lagi punya taring, maka rakyat kecil seperti kami akan terus jadi korban,” ujar seorang perwakilan warga dengan nada kecewa.

Momentum Pembuktian Bagi Pemerintah Daerah dan APH

Kasus Gardu Induk PLN di Jepara ini menjadi momentum pembuktian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka mampu menegakkan hukum secara adil dan konsisten, atau justru membiarkan kepentingan tertentu mengangkangi hak-hak masyarakat? Waktu akan menjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *