MAGELANG, Lensa Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni ini berhasil membongkar praktik penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung pada Sabtu (1/11/2025). Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah alat berat serta menetapkan tiga orang tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Ketiganya diduga kuat menjadi pemodal utama sekaligus pemilik lahan tambang ilegal tersebut.

“AP diketahui memiliki dua unit ekskavator dan mendapatkan keuntungan langsung dari hasil penjualan pasir. Para tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” ujar Brigjen Pol Moh. Irhamni saat konferensi pers di Magelang, Selasa (4/11/2025).
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Polresta Magelang, hingga TNI dan aparat pemerintah daerah. Petugas bergerak cepat dan tertutup, memastikan tidak ada kebocoran informasi di lapangan.
Warga Srumbung menyambut positif tindakan tegas aparat. Mereka menilai keberadaan tambang ilegal selama ini telah membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami bersyukur akhirnya ditertibkan. Jalan rusak parah, debu setiap hari, dan suara alat berat tidak pernah berhenti siang malam,” kata salah satu warga.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penambangan ilegal di kawasan Merapi telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius. “Dampaknya sangat besar. Struktur tanah rusak, air tanah terganggu, dan potensi bencana meningkat. Penambangan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Irwan, sebagian besar area tambang berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. “Alih fungsi lahan konservasi menjadi area eksploitasi jelas melanggar aturan dan mengancam kelestarian ekosistem Merapi. Jika dibiarkan, kita bisa kehilangan sumber daya air dan habitat alami di wilayah ini,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Operasi di lereng Merapi menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap perusak alam.


