Lensa Indonesia, Banyumas | Advokat SW kembali mengirimkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah merasa dua poin dalam somasi pertama tidak dipenuhi. Dokumen somasi kedua itu disampaikan langsung ke kediaman Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Namun sebelum somasi tersebut tiba, Widhi sudah lebih dulu melaporkan SW bersama tiga orang berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas. Laporan yang dibuat pada 5 November 2025 itu berisi dugaan intimidasi hukum terhadap dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Widhi dengan tegas menolak somasi terbaru tersebut. Ia menyebut langkah yang ditempuh SW tidak sesuai dengan aturan hukum pers, karena setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau koreksi kepada redaksi, bukan menuntut wartawan secara personal. Rujukan prosedur itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Widhi menilai ada faktor lain yang mendorong munculnya somasi tersebut. Ia mengungkap bahwa sehari sebelum dirinya menerima somasi, seorang rekannya sesama wartawan mendapat telepon dari seseorang yang membahas persoalan yang sama. Widhi yang berada di dekat rekannya saat panggilan berlangsung mengaku mengetahui siapa yang menghubungi dan isi percakapannya.
Persoalan ini berawal dari pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, atas dugaan penipuan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat pengajuan kredit bank.
Dalam laporannya, Anthon menjelaskan ia menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya karena diminta sebagai syarat administratif. TS kemudian menyatakan IMB lama tidak dapat digunakan dan mengarahkan pembuatan IMB baru melalui seseorang yang diklaim dapat mempercepat proses.
Anthon juga telah mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan tersebut, namun hingga berbulan-bulan tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.



