Dugaan Korupsi Berlapis Eks Kabid DLH Salatiga: Praktik Manipulasi dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Diungkap

Lensa Indonesia, Salatiga 07/12/25 | Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali disorot publik setelah hasil investigasi media memunculkan rangkaian indikasi penyimpangan anggaran dan fasilitas negara yang berlangsung sejak 2018 hingga 2024.

Temuan tersebut bersumber dari data dan dokumen digital dalam sebuah flashdisk yang memuat indikasi manipulasi pada sejumlah kegiatan operasional DLH. Salah satu temuan utama adalah dugaan pemalsuan data kehadiran pekerja padat karya dan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar penerima honor disebut tidak pernah bekerja di lapangan.

Selain itu, BK juga diduga memanfaatkan truk tangki air milik DLH untuk praktik jual beli air bersih yang bersifat komersial. Aktivitas yang tidak tercatat dalam laporan penggunaan aset daerah itu diperkirakan menghasilkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan.

Indikasi penggelembungan anggaran juga muncul dalam kegiatan rolling taman. BK diduga mengajukan kebutuhan pembelian tanaman baru, padahal tanaman yang digunakan berasal dari taman lain. Praktik ini membuka dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Sumber lain menyebut adanya pungutan liar dalam aktivitas penebangan pohon, yang dipatok sekitar Rp2,5 juta per penebangan. Kayu hasil tebangan yang semestinya menjadi aset daerah diduga dialihkan untuk dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar, dan tidak masuk dalam laporan resmi DLH.

Keanehan juga terlihat pada penggunaan anggaran BBM. Meskipun sejumlah armada tercatat tidak beroperasi, pengeluaran BBM tetap terjadi sehingga menimbulkan dugaan mark up anggaran.

Kasus ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, namun perkembangannya dinilai mandek. Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan tanggapan.

Apabila seluruh dugaan ini kelak terbukti, BK dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, serta sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK. Proses konfirmasi lanjutan masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *