Lensa Indonesia, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), justru menampilkan wajah paling rapuh dunia pers. Forum yang dimaksudkan sebagai ruang pencerahan berubah menjadi ajang adu klaim status dan otoritas anter wartawan.
Acara yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu sejak awal dirancang untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dan media. Namun diskusi kehilangan arah ketika isu sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mencuat dan mendominasi forum.

Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik yang objektif dan berimbang. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan etika jurnalistik agar pemberitaan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Namun pernyataan tersebut justru kontras dengan dinamika forum. Alih-alih membahas kualitas informasi publik, diskusi terseret ke konflik internal pers yang mempertanyakan legitimasi satu sama lain.
Ketegangan terbuka terjadi ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menekankan pentingnya sertifikasi dan UKW sebagai instrumen menjaga mutu profesi wartawan. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari sejumlah peserta yang menilai UKW telah diposisikan sebagai simbol keunggulan, bukan sekadar alat ukur kompetensi.
Sejumlah wartawan secara tegas menolak anggapan bahwa profesionalisme bisa disederhanakan menjadi kepemilikan sertifikat. Mereka menegaskan bahwa pengalaman lapangan, integritas, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik jauh lebih menentukan kualitas wartawan dibanding formalitas administratif.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta ini memperuncing perdebatan dan menelanjangi rapuhnya konsensus di tubuh pers.
Diskusi kemudian melebar ke isu delik pers dan keterbukaan informasi publik. Aparat penegak hukum memaparkan potensi jerat hukum dalam pemberitaan, sementara pemerintah daerah menekankan kepatuhan terhadap regulasi. Namun substansi ini kembali tenggelam oleh pertarungan status antar wartawan.
Forum yang mengusung jargon “mencerahkan” itu akhirnya meninggalkan ironi keras. Di ruang yang seharusnya memperkuat posisi pers di hadapan kekuasaan, wartawan justru saling menegasikan. Sertifikasi diperdebatkan, solidaritas terkoyak, dan publik kembali menjadi penonton dari konflik profesi yang belum menemukan titik dewasa.



