Semarang, LENSA INDONESIA | Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid dikabarkan telah diamankan aparat Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, Gus Yazid diamankan di kediamannya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski kabar penangkapan telah meluas di ruang publik, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai status hukum, dasar penindakan, maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, disusul enam kali pemberian berikutnya, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta indikasi penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganannya dipandang sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



