Mediasi Tak Kunjung Ada Respons, Sengketa Tanah Muhyanto Bagen Siap Bergulir ke Meja Hijau

Banjarnegara, Lensa Indonesia | 28 Desember 2025 — Sengketa tanah yang dialami Muhyanto Bagen hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah hukum dipastikan akan ditempuh terkait dugaan mutasi atau balik nama tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara administratif dan kekeluargaan sejak menerima kuasa pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga akhir Desember 2025, tidak ada respons resmi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Sengketa ini berawal dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang terletak di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 serta satu ekor kambing. Dalam proses penebusan, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Permintaan tersebut disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tujuh orang, terdiri dari unsur perangkat desa dan keluarga pihak Janis. Setelah kewajiban penebusan dipenuhi, Muhyanto justru mengetahui bahwa tanah miliknya telah dibalik nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses mutasi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan mekanisme balik nama tanah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa. Situasi ini mendorong kuasa hukum melayangkan surat permohonan mediasi yang juga ditembuskan kepada pihak kecamatan serta aparat terkait.

Rasmono menegaskan, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Tidak adanya tanggapan terhadap surat resmi yang telah diajukan dinilai memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi pertanahan.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.

Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat respons. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *