BPJPH Kembali Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Siapkan 1,35 Juta Kuota

JAKARTA | Lensa Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memfasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK di seluruh Indonesia melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas layanan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kualitas produk UMK. Sertifikasi halal dipandang sebagai kebutuhan penting untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

“Pemerintah kembali memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK. Sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal disiapkan tahun ini dan dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi halal gratis didukung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJPH menilai, program SEHATI tidak hanya meringankan beban biaya UMK, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan peningkatan standar produksi. Produk UMK yang telah bersertifikat halal diharapkan memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.

Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem industri halal yang berkelanjutan. Peran UMK dinilai sangat penting dalam mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *