Purbalingga | Lensa Indonesia – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Transisi dari hukum pidana peninggalan kolonial Belanda menuju KUHP nasional tersebut dinilai memerlukan keterlibatan aktif masyarakat agar pelaksanaannya berjalan adil dan proporsional.
Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 membawa semangat pembaruan hukum dan kedaulatan nasional. Namun, menurutnya, perubahan besar dalam sistem hukum selalu membutuhkan pengawasan publik yang kuat untuk menghindari penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Rasmono, yang juga merupakan pemilik PT Digital Indo Group, perusahaan media yang menaungi sekitar 50 media daring di berbagai wilayah Indonesia, menegaskan bahwa peran media massa menjadi bagian penting dalam mengawal penerapan KUHP baru.
“Pengawasan publik sangat diperlukan, terutama pada masa awal penerapan. Aturan baru harus dijalankan dengan bijak agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat,” ujarnya.
KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang mendapat perhatian luas dari publik, antara lain pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beberapa ketentuan tersebut dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan kebebasan sipil.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum menilai masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi ditafsirkan secara luas. Kekhawatiran tersebut mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan KUHP baru di lapangan.
Dalam ketentuan KUHP nasional, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan KUHP nasional, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan penyusunan mekanisme pengawasan internal serta eksternal. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan penerapan KUHP berjalan sesuai dengan tujuan reformasi hukum pidana nasional.



