lensaindonesia.news | BANJARNEGARA – Dugaan kasus pemberian pil kepada anak di bawah umur kembali mengguncang Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Seorang anak berusia 10 tahun, yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar, diduga menjadi korban penyalahgunaan obat atau zat berbahaya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.
Keterangan yang diperoleh dari orang tua korban menyebutkan, anaknya awalnya diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo” dan tidak mengalami reaksi yang mengkhawatirkan. Pemberian tersebut kemudian diulangi dengan satu tablet serupa. Namun pada tahap berikutnya, korban diduga diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Setelah itu, kondisi anak memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Orang tua korban menyampaikan bahwa hingga kini anaknya belum sepenuhnya pulih dan masih dalam proses pemulihan. Ia juga mengungkapkan bahwa pil tersebut diduga diberikan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Informasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa penyalahgunaan obat atau zat berbahaya telah menyasar kelompok usia yang semakin rentan.
Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. Ia menegaskan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur termasuk kejahatan berat yang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berlapis.
Menurutnya, Pasal 116 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan dampak serius terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan pemberatan hukuman apabila korban merupakan anak di bawah umur.
Di luar ketentuan UU Narkotika, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang membahayakan kesehatan fisik dan mental anak, termasuk melalui pemberian zat adiktif, merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan dapat dikenai sanksi pidana yang diperberat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergaulan anak-anak. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh konfirmasi dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi dan penelusuran lanjutan akan terus dilakukan untuk menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.



