lensaindonesia.news | Kendal — Dugaan pelanggaran etika pelayanan medis mencuat di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang diduga dialaminya saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pasien menyebut mendapat perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.
Menurut keterangan pasien, peristiwa itu bermula ketika dirinya meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga. Namun, permintaan tersebut disebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak pantas, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.
Form pengaduan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik pada 15 Januari 2026. Menyusul hal itu, pihak Charlie Hospital disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi guna membahas persoalan yang dilaporkan.
Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pasien dalam pengaduan tertulis, termasuk dugaan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan.
Namun demikian, dalam proses klarifikasi tersebut, dokter yang bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan itu kemudian dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan menimbulkan polemik lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah yang akan diambil menyikapi laporan pasien tersebut.
Sementara itu, pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini melalui mekanisme pengaduan etik dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media di lapangan, dan disajikan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.



