Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, PT Digital Indo Group Ingatkan Aparat Hukum Tak Keliru Menafsirkan

Purbalingga, LENSA INDONESIA NEWS

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sebagai penguatan penting bagi kebebasan pers serta perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Rasmono menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan penegasan atas prinsip yang telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik, bukan melalui pendekatan pidana.

“Putusan MK ini memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum. Karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi akibat kesalahan penafsiran terhadap kerja jurnalistik. Padahal, pers menjalankan fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan bagian dari demokrasi yang sehat.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, konsistensi dalam menerapkan putusan tersebut menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik kriminalisasi terhadap wartawan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mematuhi kode etik jurnalistik. Namun, setiap dugaan pelanggaran etik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang telah diatur undang-undang, bukan dengan langkah-langkah represif.

Putusan MK ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi wartawan, sekaligus memperkuat peran pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *