Konflik Berkepanjangan Desa Klapagading Kulon Dilaporkan ke KPK, Dugaan Pembiaran Pejabat Pemkab Disorot

LENSA INDONESIA NEWS | Banyumas — Konflik yang telah berlangsung lama di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini resmi bergeser ke ranah penegakan hukum. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Laporan yang disampaikan pada 21 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Karsono menilai terlapor diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua BPD Klapagading Kulon, tanpa mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan sesuai kewenangannya.

Dalam dokumen laporan, dugaan pembiaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum. Menurut Karsono, sikap pasif pejabat terkait justru memperparah konflik dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintahan desa.

Persoalan semakin kompleks setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Meski demikian, para perangkat tersebut disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian administrasi serta kebingungan di tengah warga desa.

Selain masalah tata kelola, laporan juga menyoroti situasi sosial yang dinilai tidak kondusif. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak fasilitas kantor desa. Akibatnya, pelayanan publik terganggu dan aktivitas pemerintahan tidak berjalan optimal.

Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa tersebut mencakup aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karsono berharap laporan ke KPK dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan di tingkat desa ketika konflik administratif dan kepentingan politik lokal dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *