Aliansi Media Online & LSM Semarang Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngesrep Balong ke Kejari Kendal

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Kendal, LensaIndonesia.News – Aliansi Media Online bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Senin (15/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Tahun 2025.

Dalam pengaduan itu disebutkan, masyarakat dimintai biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat—jauh di atas ketentuan resmi sebesar Rp150 ribu sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

“Berdasarkan keterangan Kepala Desa Ngesrep Balong, program PTSL di desa tersebut pada awal 2025 mencatat 501 bidang tanah. Hingga saat ini, 169 bidang telah selesai sementara 332 bidang lainnya masih dalam proses,” ungkap salah satu keterangan dalam aduan.

Perwakilan masyarakat, Witoyo, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran yang diduga pungli tersebut.

Adapun dasar hukum dalam laporan itu merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti pengaduan ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melalui Kasi Intelijen menyatakan akan menelaah aduan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

Surat pengaduan beserta lampiran bukti resmi telah diterima pihak Kejari Kendal untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *