Dilema Advokat: Sugiyono dan Pilihan Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

Semarang, Lensaindonesia.news – Nama Sugiyono, S.E., S.H., M.H., kerap disandingkan dengan perjuangan membela kaum marginal. Namun, ketika ia kini menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi, publik mempertanyakan: “Mengapa pembela rakyat kecil kini membela koruptor?”

Menanggapi keraguan publik, Sugiyono dengan tegas menjelaskan bahwa tugasnya adalah melindungi hak konstitusional, bukan membenarkan tindakan melanggar hukum.

“Saya tidak membela korupsi, yang saya bela adalah hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Advokat, setiap warga negara berhak atas bantuan hukum, dan tugas saya adalah memastikan hak itu terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatannya dalam kasus korupsi tidak akan mengurangi komitmennya membela rakyat kecil. Justru, menurutnya, penegakan hukum yang adil bagi semua, tanpa memandang status, akan memastikan hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

“Saya berdiri di jalur ini untuk memastikan hukum menjadi alat keadilan, bukan kekuasaan. Keadilan untuk semua akan melindungi rakyat kecil,” kata pendiri Gunungpati Law Office ini.

Bagi Sugiyono, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan proses pengadilan berjalan adil.

“Lihatlah saya sebagai penjaga kesetaraan hukum, bukan sebagai pembela koruptor,” tutupnya.

(mardiya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *