Kuasa Hukum Baldy Laporkan Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis ke Aparat dan Dewan Kehormatan Peradi

Lensa Indonesia, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama klien mereka, Teguh Susilo. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang berpraktik di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur.

Djoko menilai tindakan yang diterima kliennya telah mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ia menegaskan akan melaporkan para advokat tersebut beserta Teguh Susilo kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana mengintimidasi dan menghalangi jurnalis.

Selain jalur pidana, Djoko juga mempersiapkan laporan etik ke Dewan Kehormatan Peradi, mulai dari DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, hingga DPC Peradi Purwokerto. Ia mempersoalkan dugaan pelanggaran etika profesi yang menurutnya bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kemerdekaan pers. Seluruh langkah hukum dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Djoko menyoroti isi somasi yang diterima Baldy dan menyebutnya bernuansa intimidatif serta bertentangan dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi di bawah fasilitasi Dewan Pers.

Ia menambahkan bahwa penggunaan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang melanggar Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko menekankan bahwa setiap keberatan atas karya jurnalistik harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum dapat diproses pidana.

Djoko berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi penegasan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi dari pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *