Rembang 01/11/25, lensaindonesia.news — Pembongkaran salah satu kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, memicu polemik. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang diduga oknum dari Yayasan Sunan Bonang itu dinilai tidak sesuai prosedur dan tanpa koordinasi dengan pemilik kios maupun instansi pemerintah terkait.

Kios yang dibongkar diketahui milik Fifi Himatul Hidayah, warga setempat yang telah berjualan puluhan tahun di area tersebut. Fifi mengaku syok dan mengalami trauma berat setelah mendapati kiosnya yang menjadi sumber penghidupan keluarganya diratakan tanpa pemberitahuan resmi.

“Kios itu dibangun dari dana APBD Kabupaten Rembang. Saya rutin membayar kontrak ke Dinas Pariwisata sebesar Rp400 ribu per tahun, terakhir pada Januari 2024. Tapi tiba-tiba dibongkar tanpa izin, tanpa kabar, dan tanpa ganti rugi,” ujar Fifi, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Fifi, pembongkaran hanya menyasar kios miliknya yang berada di sisi utara rest area. Sementara kios lain di lokasi yang sama tidak tersentuh tindakan serupa. Ia menilai tindakan itu tidak adil dan terkesan tebang pilih.
Sejak pengelolaan kawasan Pasujudan Sunan Bonang dialihkan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang ke Yayasan Sunan Bonang, sejumlah kebijakan baru diterapkan. Namun dalam kasus ini, pembongkaran dinilai cacat administrasi karena dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik aset daerah, yakni Dinas Pariwisata.
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya pembongkaran tersebut.
> “Saya tidak tahu-menahu soal itu. Eksekusi dilakukan oleh petugas lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Sunan Bonang yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang membenarkan bahwa seharusnya setiap tindakan penertiban didahului dengan komunikasi dan pemberian kompensasi kepada pihak yang terdampak.
> “Sudah saya arahkan agar dibicarakan baik-baik, tapi arahan itu tidak dijalankan oleh oknum di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan surat pemberitahuan pembongkaran bernomor SP/001/YSB/VIII/2025 tertanggal 4 September 2025. Namun, dokumen tersebut dinilai janggal karena terdapat coretan dan penggunaan tipex, yang menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi.
—Merasa dirugikan, Fifi telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Rembang serta Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang dianggap bertindak sewenang-wenang.
> “Saya hanya ingin keadilan. Kios itu satu-satunya tempat saya mencari nafkah. Kalau memang harus ditertibkan, setidaknya diberi tahu dan diberi solusi, bukan langsung dibongkar begitu saja,” ungkap Fifi dengan suara bergetar.
Pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata dikabarkan masih mendalami laporan tersebut. Warga sekitar berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berimbang, mengingat kawasan Pasujudan Sunan Bonang merupakan ikon wisata religi di Kabupaten Rembang yang menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat.



