PURBALINGGA 03/11/25, lensaindonesia.news – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Purbalingga di Yogyakarta.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Senin (3/11/2025) mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Korban berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan yang ia tempati di Jalan Tentara Pelajar, Wirasana.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui korban meninggal akibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia diamankan petugas pada Jumat (31/10/2025) di wilayah Yogyakarta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi, namun dari analisa penyidik, aksi pelaku juga telah direncanakan,” ungkap Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berlangsung cukup lama. Konflik pribadi dan perselisihan yang berulang diduga menjadi pemicu utama hingga akhirnya berujung pada aksi tragis tersebut.



