Sengketa Tanah Berlarut, Lahan Milik Warga Banjarnegara Diduga Dialihkan Tanpa Persetujuan Pemilik

Banjarnegara | Lensa Indonesia – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan, diduga tidak dikembalikan meskipun telah ditebus secara sah, bahkan disinyalir telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah menebus tanah tersebut sekitar lima tahun lalu. Penebusan dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak penerima gadai, Janis, istri almarhum Kusroji, serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.

“Secara hukum, kewajiban klien kami sudah selesai. Namun tanah tidak diserahkan kembali dan proses balik nama ke atas nama Muhyanto Bagen tidak pernah direalisasikan,” kata Rasmono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan optimal karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.

Rasmono menegaskan, apabila pada mediasi berikutnya tidak ada kehadiran maupun itikad baik dari pihak terkait, maka langkah hukum akan ditempuh. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut wanprestasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan adanya permohonan balik nama tanah dari Muhyanto Bagen pada tahun 2020. Namun proses tersebut ditangguhkan karena muncul pengajuan balik nama lain atas objek tanah yang sama.

“Kami menunda proses karena terdapat dua permohonan berbeda pada satu bidang tanah. Kami menunggu hasil mediasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujar Safrudin.

Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyampaikan bahwa setelah uang gadai dikembalikan, tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan pihak desa siap memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari penyelesaian terbaik.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berniat mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah dan disaksikan oleh sejumlah perangkat desa.

Hingga kini, status tanah tersebut masih belum menemui kejelasan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak kepemilikan kliennya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *