Sidang Dugaan Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Soroti Cacat Dakwaan Jaksa

LENSA INDONESIA NEWS | Purwokerto — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang difokuskan pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta melakukan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum dan merupakan mekanisme yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Djoko menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat formil, terutama karena tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas. Padahal, pencantuman titik koordinat dinilai krusial untuk memastikan kejelasan locus delicti dalam perkara pertambangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.

Atas perlawanan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga memohon pembebasan para terdakwa dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas, serta mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada persidangan lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *