Warga Gondang Desak Kepastian Penanganan Kasus Kapling, Pertimbangkan Laporkan ke Polda Jateng

KENDAL, LENSA INDONESIA – Sekelompok warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, kembali mendatangi Polres Kendal untuk menuntut kepastian atas laporan dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang telah mereka sampaikan lebih dari delapan bulan lalu. Mereka merasa proses yang berlangsung tidak menunjukkan perkembangan berarti dan justru memicu ketidakpastian baru.

Warga hadir bersama kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dan Steve Aldo SH dari ADH & Partner. Pertemuan berlangsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam penjelasannya, penyidik menyebut bahwa penanganan masih berada pada tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. Keterangan itu dianggap warga sebagai pengulangan tanpa arah yang jelas, mengingat lamanya waktu yang telah berlalu.

Kuasa hukum mempertanyakan ulang rencana pemanggilan BPR Arto Moro dan gelar perkara yang dijadwalkan pada 12 November 2025. Menurut penyidik, pihak bank tidak hadir pada panggilan sebelumnya sehingga pemanggilan harus dijadwalkan ulang. Penundaan ini menambah kekecewaan warga, terlebih laporan yang diajukan hampir sembilan bulan belum naik menjadi penyidikan.

Penyidik juga memaparkan keterangan SGY, pihak terkait transaksi kapling, yang mengaku telah memecah sertifikat dan menyatakan pembeli tidak melakukan pelunasan. Pernyataan ini dibantah tegas oleh warga. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai pemecahan sertifikat, bahkan telah berkali-kali meminta penjelasan sebelum membuat laporan polisi, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban pasti.

Tidak melihat kepastian dalam proses yang berjalan, warga bersama kuasa hukum memutuskan menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kendal. Akhmad Dalhar menegaskan bahwa mereka siap membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret dari Polres Kendal.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa uang muka yang mereka bayarkan merupakan hasil tabungan dan pinjaman. Setelah hampir lima tahun, mereka tak memperoleh tanah yang dijanjikan dan dana yang disetor pun belum kembali. Situasi itu disebut berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

Isu lambatnya penanganan laporan masyarakat sebelumnya juga disinggung dalam rapat Komisi III DPR RI, di mana Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan kecepatan respons agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *