PURBALINGGA, LensaIndonesia.News — Seorang warga Purwokerto, Anthon Donovan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp650 juta ke Polres Purbalingga. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 25 November 2025, dan telah diterima petugas piket Reskrim dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.
Dalam laporan itu, Anthon mengungkapkan bahwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang terlapor berinisial OSS.
Terlapor diketahui berusia 43 tahun, tinggal di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan keterangan pelapor, total kerugian mencapai Rp650.000.000.
Anthon kemudian mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi demi memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Purbalingga belum memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Mega)


