Warga Desa Tunggul Pandean Ajukan Gugatan Terkait Pembangunan Gardu Induk di Jepara

Jepara, LENSA INDONESIA NEWS – Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean, Kabupaten Jepara, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara terkait pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang berada di wilayah desa mereka. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (9/6/2026) dengan pendampingan kuasa hukum dari ADH & Partner.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan keberatan warga terhadap proyek yang dinilai berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Perwakilan kuasa hukum warga menyampaikan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menolak program pembangunan pemerintah, melainkan untuk meminta kejelasan terkait proses pelaksanaan proyek yang dinilai kurang melibatkan masyarakat terdampak.

“Kami menghormati setiap program pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan publik. Namun warga juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai serta menyampaikan keberatan apabila merasa terdampak oleh suatu proyek pembangunan,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Menurut keterangan warga, pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik di wilayah Desa Tunggul Pandean telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara langsung maupun dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak pembangunan terhadap sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Selain itu, mereka berharap adanya perhatian dari pemerintah dan pihak terkait terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh, kuasa hukum warga berencana menyampaikan surat kepada sejumlah instansi terkait guna meminta adanya peninjauan terhadap pelaksanaan pembangunan selama proses gugatan berlangsung.

Salah seorang warga menyatakan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan informasi dan komunikasi yang lebih baik antara pihak pelaksana proyek dengan warga terdampak.

“Kami berharap aspirasi masyarakat dapat didengar dan menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak agar tercipta solusi yang adil dan bermanfaat bagi bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, proses gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jepara saat ini menunggu tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga diperoleh keputusan dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *