LENSAINDONESIA.NEWS | PURBALINGGA – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, terkait imbauan kepada kepala sekolah agar tidak melayani wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Direktur PT Digital Indo Group (DIG), Rasmono SH, menilai imbauan tersebut dapat memunculkan kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik serta berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.Menurut Rasmono, pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi karena berfungsi menyampaikan informasi sekaligus menjalankan pengawasan sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Wartawan bekerja berdasarkan aturan hukum dan kode etik jurnalistik. Kehadiran pers justru dibutuhkan untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara terbuka,” ujar Rasmono SH, Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan, UKW maupun verifikasi media merupakan bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalisme insan pers. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi PerhatianDalam keterangannya, Rasmono turut menyoroti proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Aceh pascabencana alam yang disebut menggunakan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, penggunaan dana publik dalam jumlah besar harus dibarengi dengan pengawasan yang transparan agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Publik memiliki hak mengetahui penggunaan anggaran negara. Di sinilah peran media sangat diperlukan sebagai sarana kontrol dan penyampai informasi,” katanya.Ia menambahkan, pengawasan dari media justru dapat membantu pemerintah menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Media Disebut Mitra StrategisRasmono menegaskan, pers bukan pihak yang perlu dihindari oleh pemerintah maupun lembaga pendidikan. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Pers dan pemerintah seharusnya saling mendukung dalam membangun transparansi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap polemik terkait pernyataan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Minta Klarifikasi Secara Terbuka
Di akhir keterangannya, Rasmono SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pernyataan yang telah menimbulkan polemik tersebut.Ia pun mengajak insan pers tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.
“Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi tetap berjalan sehat,” pungkasnya.
(Redaksi Lensa Indonesia News)



