Aksi Damai Jilid II, Ratusan Pensiunan Kembali Datangi Mandiri Taspen Purwokerto, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

PURWOKERTO, LENSAINDONESIA.NEWS – Ratusan pensiunan nasabah Mandiri Taspen KCP Purwokerto kembali menggelar aksi damai jilid II pada Kamis (9/7/2026). Sekitar 200 peserta bersama anggota keluarga melakukan long march dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menuju Kantor Mandiri Taspen KCP Purwokerto untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan kredit yang mereka hadapi.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi sebelumnya. Dalam kesempatan itu, para peserta meminta adanya penyelesaian terhadap permasalahan kredit yang mereka nilai belum memperoleh kepastian hukum.

Selain meminta pembatalan perjanjian kredit yang dipersoalkan, massa juga mendesak penghentian pemotongan dana pensiun serta mengusulkan penghentian sementara operasional Mandiri Taspen KCP Purwokerto hingga proses penyelesaian hukum memperoleh kejelasan.

Sepanjang aksi berlangsung, peserta membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan. Sejumlah pensiunan yang telah berusia lanjut tampak ikut menyampaikan aspirasi secara langsung di depan kantor bank dengan pengawalan aparat kepolisian.

Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudo F. Sudiro, mengatakan aksi damai dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga para pensiunan memperoleh kepastian dan rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para pensiunan, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta operasional Mandiri Taspen KCP Purwokerto dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang diperjuangkan.Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya persoalan serupa terhadap nasabah lainnya sebelum terdapat penyelesaian yang berkekuatan hukum.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Mandiri Taspen yang diperkenalkan sebagai Puguh menemui massa untuk menerima aspirasi para peserta. Namun hingga aksi berakhir, belum terdapat pernyataan resmi mengenai tuntutan pembatalan kredit maupun permintaan penghentian sementara operasional kantor.Harapkan Peran OJKSelain menyampaikan tuntutan kepada pihak bank, peserta aksi juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya guna memberikan kepastian hukum atas persoalan yang mereka laporkan.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan secara tertib tanpa adanya gangguan terhadap ketertiban umum.Hingga berita ini diterbitkan, LENSAINDONESIA.NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Mandiri Taspen KCP Purwokerto terkait tuntutan yang disampaikan peserta aksi. Apabila terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak bank, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: ARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *