PURWOKERTO, LensaIndonesia.news – Polemik dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum yang mendampingi sekitar 130 nasabah mendesak agar perjanjian kredit para kliennya dihentikan atau dibatalkan. Mereka juga berencana meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap operasional kantor cabang tersebut, bahkan mengusulkan pencabutan izin operasional apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap perkara dugaan penggelapan dana nasabah yang saat ini masih dalam proses penyidikan Polresta Banyumas.
Menurut Djoko, hasil analisis tim kuasa hukum menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam aktivitas perbankan. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar kewajiban kredit yang masih berjalan dapat dihentikan atau dibatalkan.
“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, pada pekan depan pihaknya berencana menemui OJK Pusat untuk menyampaikan permohonan agar regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, kuasa hukum meminta agar OJK mempertimbangkan pencabutan izin operasional kantor cabang tersebut.
Djoko menegaskan perjuangan para nasabah tidak hanya bertujuan mendapatkan kembali dana yang diduga hilang, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas status perjanjian kredit yang hingga kini masih membebani mereka.
“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Djoko, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menjerat tersangka secara pidana. Sebab, sebagian besar kredit para nasabah masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun sehingga persoalan dinilai akan terus membayangi para korban apabila tidak ada penyelesaian yang menyeluruh.
Ia juga menilai aset yang dimiliki tersangka tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim dialami para nasabah.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polresta Banyumas masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, hingga Kamis (2/7/2026), sebanyak 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga melakukan asset tracing sebagai upaya mengembalikan hak para korban. Penyidikan juga dikembangkan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan kepada PPATK. LensaIndonesia.news akan memperbarui informasi setelah memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.




